Penerimaan pajak jangan terlalu digenjot

Senin, 9 November 2009

BOGOR, Penerimaan pajak beberapa tahun ke depan semestinya tidak terlalu digenjot untuk memberikan ruang kepada dunia usaha demi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana mengatakan dalam rangka menjalankan akselerasi pertumbuhan ekonomi tersebut pemerintah tidak akan terlalu ambisius dalam menggenjot penerimaan pajak untuk beberapa tahun mendatang.

"Kalau penerimaan pajak digenjot maka spiritnya nggak klop dengan program akselerasi [pertumbuhan ekonomi] yang telah disampaikan Presiden," katanya dalam acara temu media, akhir pekan lalu.

Dia mengakui tingkat tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap PDB) Indonesia saat ini yang berada di level 12% masih sangat rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asean.

"Sebenarnya mau dinaikkan 12,5% karena sebetulnya kerendahan tapi pemerintah memilih untuk memberikan ruang at least beberapa tahun supaya bisa akselerasi," jelasnya.

Menurut dia, apabila pertumbuhan ekonomi meningkat secara otomatis akan berdampak kepada peningkatan tax ratio. "Jangan takut, ekonomi kan mau berkembang, begitu ekonomi berkembang maka tax ratio dengan sendirinya akan naik."

Pajak individu

Armida juga optimistis komposisi penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang selama ini didominasi oleh wajib pajak badan akan digantikan oleh penerimaan PPh dari wajib pajak individu bila pertumbuhan ekonomi meningkat.

"Di negara maju komposisi penerimaan pajak yang paling besar adalah PPh individu tapi kalau kita belum. Tapi dengan ekonomi kita makin maju dan makmur maka komposisi kita bisa bergeser," ujarnya.

Dia menambahkan upaya lain yang harus tetap dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah terus melaksanakan program perluasan basis pajak atau ekstensifikasi perpajakan.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo sebelumnya menyatakan akan melakukan harmonisasi semua ketentuan insentif perpajakan ke dalam satu paket peraturan agar tidak tumpang-tindih antara satu aturan dengan yang lain.

Penyatuan ini bertujuan memperjelas peruntukan pemberian insentif perpajakan yang telah diberikan kepada dunia usaha. Dengan begitu, insentif pajak dapat berfungsi sebagai perangsang ekonomi agar dapat berjalan efektif.

"Yang tadinya insentif pajak diatur di beberapa aturan akan diharmonisasi ke dalam satu paket agar nggak pencar-pencar."

Bisnis Indonesia

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.