Pujobroto: Depkeu Hapus Garuda dari Daftar Penunggak Pajak

Rabu, 17 Februari 2010

JAKARTA. Juru Bicara PT Garuda Indonesia Pujobroto memastikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan sudah menghapus perseroan dari daftar penunggak pajak.

"Setahu saya Garuda sudah tidak dimasukkan, karena memang kami sudah menyelesaikan kewajiban kami sebelum tenggat waktunya," kata Pujobroto, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan Ditjen Pajak menggunakan data tunggakan per 31 Desember 2009, sesuai yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 28 Januari 2010. Data inilah yang kemudian mencuat di media massa, dan menyebut Garuda termasuk dalam perusahaan penunggak pajak.

"Sementara Garuda memiliki kewajiban pajak yang jatuh tempo pada 8 Januari 2010, dimana dengan jadwal jatuh tempo tersebut Garuda pada tanggal tersebut telah melakukan pelunasan seluruh kewajiban pajaknya," jelasnya. Garuda menurut Pujobroto memiliki komitmen untuk selalu memenuhi ketentuan dan aturan pajak yang berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat dalam lima tahun terakhir hingga 31 Desember 2009 lalu, tunggakan pajak 100 perusahaan penunggak pajak terbesar mencapai Rp 17,5 triliun atau 33,7% dari total tunggakan pajak sebanyak Rp 52 triliun.

Sejumlah perusahaan pelat merah menghiasi daftar 100 penunggak pajak terbesar itu, seperti PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PTKA, PT Jamsostek, PT Bank BNI Tbk, dan PT Angkasa Pura II (Persero).

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.