Sengketa kepabeanan terus meningkat

Kamis, 22 Oktober 2009

JAKARTA: Jumlah sengketa kepabeanan yang masuk ke Pengadilan Pajak terus meningkat setiap tahun dengan posisi terakhir 1 Januari 2009 sampai dengan 24 September 2009 mencapai 3.353 berkas perkara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Kerjasama Ekonomi Internasional Permana Agung Daradjatun menekankan perlunya pencarian solusi agar kasus sengketa tidak terus-menerus bertambah.

"Jadi jumlah perkara yang masuk begitu besar. Ini tidak semata-mata bagaimana menyelesaikannya tapi kenapa ini bisa terjadi, itu yang harus diselesaikan," katanya dalam seminar bertajuk Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Ditjen Bea Dan Cukai Dan Pengadilan Pajak, kemarin.

Data Pengadilan Pajak mencatat peningkatan jumlah perkara sengketa kepabeanan yang signifikan terjadi sejak 2007 yaitu 1.490 berkas dan 3.320 berkas pada 2008. Pada 2002 terdapat 486 berkas perkara yang masuk, pada 2003 terdapat 572 berkas, pada 2004 terdapat 353 berkas, pada 2005 terdapat 524 berkas, dan pada 2006 terdapat 586 berkas.

Tidak hanya jumlah perkara yang selalu meningkat yang menjadi persoalan, lanjut Permana, dari sisi keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga menunjukkan sebagian besar adalah memenangkan gugatan dari wajib pajak.

"Dari 2002 sampai 2008 keputusan yang menolak [gugatan wajib pajak] itu ada 72, yang dimenangkan 251, sedangkan pada 2008, sebanyak 436 yang ditolak tapi 800 lebih dimenangkan. Pertanyaannya kenapa itu bisa terjadi? Itu yang harus diselesaikan," jelasnya.

Di pihak lain, Ketua Umum BPP Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Amirudin Saud mengatakan alasan importir mengajukan keberatan adalah karena penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.

"Penetapan nilai transaksi hanya berdasarkan data base Ditjen Bea dan Cukai yang selalu ditetapkan lebih tinggi dari nilai transaksi yang sebenarnya diajukan oleh importir. Para importir tidak memiliki akses untuk mengetahui data base tersebut," katanya.

Bisnis Indonesia

No comments yet.
Leave a comment
  • Name (required)
  • Email (will not be published) (required)
  • Security code (required)
For free subscription of MUC Tax news mailing list, send your email
  • Batam, Kompas - Tim dari Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masih mengkaji regulasi dan implementasinya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
MUC Consulting Group
MUC Building
Jl TB Simatupang Kav 15 Tanjung Barat
Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Ph. 62-21 788 37 111, Fax. 62-21 788 37 666
Email: info[at]mucglobal.com

© 2009 MUC Consulting Group. All rights reserved.